Pertanyaan
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp.500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000,00. Bagaimana penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut?
Pembahasan
Harga perolehan | Rp500.000.000,00 |
Amortisasi yang telah dilakukan 100.000.000 barel : 200.000.000 barel (50%) | (Rp250.000.000,00) |
Nilai buku harta | Rp250.000.000,00 |
Nilai buku harta | Rp300.000.000,00 |
Berdasarkan Pasal 11A Ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak tertentu, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut. Hak-hak tertentu yang dimaksud meliputi hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill), hak penambangan minyak dan gas (migas), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya.
Dengan demikian merujuk pada kasus pengalihan hak penambangan migas PT X, maka jumlah nilai sisa buku sebesar Rp250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan.